Rumah dinas, seperti yang umum diketahui, merupakan properti yang dimiliki oleh negara dan digunakan untuk tempat tinggal pegawai negeri atau pejabat sesuai peraturan yang berlaku. Fasilitas ini disediakan untuk memberikan dukungan kepada para pegawai negeri agar semangat dan kinerjanya tetap tinggi.

Hal ini seperti yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2005. Bahwa rumah negara berfungsi sebagai tempat tinggal resmi bagi pejabat atau pegawai negeri, sekaligus berperan sebagai sarana pembinaan keluarga dan mendukung pelaksanaan tugas mereka.

Penting untuk diperhatikan bahwa aturan tinggal di rumah negara mencakup berbagai aspek, termasuk tanggung jawab terkait pemeliharaan dan penggunaan fasilitas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan Tinggal di Rumah Dinas

Tentunya ada beberapa aturan yang perlu diketahui ketika menggunakan fasilitas berupa rumah negara. Salah satunya adalah rumah negara diperuntukkan bagi pegawai atau pejabat yang memiliki jabatan tertentu. Aturan tersebut juga berkaitan dengan golongan rumah negara yang dihuni.

Rumah Negara Golongan I (Rumah Jabatan)

Sebagai contoh, pada Rumah Negara Golongan I maka pegawai atau pejabat yang berhak menghuni rumah tersebut hanya memiliki waktu yang terbatas. Yaitu selama masih menjabat jabatan terkait. Setelah masa jabatan selesai maka rumah negara wajib dikembalikan.

Rumah Negara Golongan II (Rumah Instansi)

Demikian juga pada Rumah Negara Golongan II, disebutkan bahwa rumah dinas hanya bisa dihuni oleh pegawai negeri selama masih aktif bekerja. Sehingga ketika sudah memasuki masa pensiun maka diharuskan untuk mengembalikannya kepada negara.

Aturan Lain Terkait Rumah Negara

Selain dua aturan yang berlaku pada Rumah Negara Golongan I dan Golongan II diatas, Anda perlu juga mengetahui beberapa aturan lainnya. Adanya kewajiban dalam membayar sewa rumah, pemeliharaan rumah serta pemanfaatan rumah negara sesuai dengan fungsinya.

Selain itu, sebagai penghuni rumah dinas Anda juga tidak diizinkan memberikan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain, mengubah bentuk rumah baik sebagian maupun keseluruhan serta menggunakan rumah negara tidak sesuai dengan fungsi yang seharusnya.

Sementara untuk Rumah Negara Golongan III yang bukan termasuk Golongan I dan Golongan II bisa dijual kepada penghuninya. Dengan demikian ketika pensiunan PNS tidak mau pindah maka bisa mengajukan permohonan pengalihan rumah negara.

Nah, dilihat dari salah satu aturan mendiami rumah negara adalah melakukan pemeliharaan dan perawatan sehingga bisa digunakan sebagaimana mestinya. Untuk kebutuhan perawatan dan pemeliharaan rumah dinas, Anda bisa mempercayakannya kepada Bumi Daya Plaza.

Dengan layanan pengelolaan properti, kami memiliki tim yang handal yang akan memberikan pelayanan maksimal untuk memastikan kenyamanan dan kebersihan rumah negara yang Anda tempati terjamin.

Silahkan kunjungi website resmi Bumi Daya Plaza atau Anda juga dapat menghubungi CS kami melalui kontak +62 21-3193-6808.